Catat! Aturan Orang Keluar Masuk Jakarta Mulai Izin Online hingga Denda

Round-Up

Catat! Aturan Orang Keluar Masuk Jakarta Mulai Izin Online hingga Denda

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 10:08 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Begini penerapan aturannya.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.

Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

ADVERTISEMENT

Berikut aturan orang keluar masuk Jakarta mulai izin online hingga denda:

Izin Online dengan QR-Code

Anies membolehkan sebagian orang yang dikecualikan bepergian ke luar Jakarta. Namun orang yang dikecualikan ini perlu mengurus izin secara online.

Anies mengatakan izin tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak dikecualikan.Nantinya, surat izin itu akan dilengkapi dengan QR-Code untuk memudahkan pengecekan petugas di lapangan.

"Perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online, karena itu proses pengendaliannya lewat sistem," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin di sini ada QR-code, petugas di lapangan tinggal men-scan QR-code nanti akan bisa memastikan kalau ini informasinya benar," kata Anies.

Anies: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berbentuk QR Code:

Anies pun menegaskan hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang dapat diterima dan diperbolehkan. Syarat izin secara online sendiri dituangkan dalam Pasal 6 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 6

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

b. surat pernyataan sehat bermeterai;

c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Titik-titik Razia

Sejumlah titik razia pun disiapkan untuk menegakkan aturan untuk membatasi pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus Corona.

Aturan pembatasan pergerakan warga ini tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 14 Mei 2020.

Dalam Bab V Pergub tersebut dijelaskan mengenai pengawasan dan penindakan bagi pelanggar aturan ini. Dalam pasal 13 Bab V disebutkan pengawasan akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, sejumlah titik pengecekan (check point) sudah disiapkan. Titik razia ini meliputi akses jalan keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol; dan terminal bus angkutan penumpang.

Pos pengecekan juga akan disediakan di pintu keluar/masuk stasiun kereta api antar kota; pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.

"Dengan dasar hukum ini akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk. "Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.

Sanksi Denda Rp 10 Juta

Anies telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar-masuk Jakarta. Diatur beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan-ketentuan dalam pergub.

Masyarakat yang ingin dispensasi harus memenuhi persyaratan dokumen untuk mendapatkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jika ditemukan pemalsuan, akan dikenai sanksi pidana seperti dalam Pasal 12, yang berbunyi:

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pemprov DKI pun akan menderek atau memberikan denda kepada penyedia jasa transportasi yang mengangkut atau menyewakan kendaraan bagi masyarakat ke luar Provinsi Jakarta. Kecuali, bagi yang memiliki SIKM. Sementara bagi kendaraan pribadi akan diminta berputar balik.

Sanksi ini tertulis dalam Pasal 15 ayat 3, yang berbunyi:

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak Berlaku Bagi Pemilik KTP Jakarta

Pergub DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan keluar-masuk Jakarta dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.

Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020, yang tertulis:

Larangan melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau, masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan

b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Larangan untuk Pelaku Usaha

Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona.

Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

"Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," dikutip detikcom dari Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).

Kemudian dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bagi pelaku usaha yang melanggar maka akan diminta kembali tempat asalnya ataupun dikarantina sesuai dengan komando Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi.

Berikut ini isi lengkap mengenai pasal pelarangan keluar masuk Jakarta:

Pasal 4

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Larang Angkutan Darat Antarprovinsi

Anies juga melarang penyelenggara transportasi darat untuk mengangkut penumpang ataupun menyewakan kendaraannya untuk keluar dan masuk Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Pergub no 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, tepatnya pada pasal 15.

"Penyelenggara transportasi darat antarprovinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi pasal 15 ayat 1 dikutip pada Jumat (15/5/2020).

Anies pun menyiapkan hukuman tegas bagi pengusaha angkutan darat yang tidak mau taat aturan. Pada pasal 15 ayat 3 dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp 10 juta, bahkan armadanya akan disita.

"Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi pasal 15 ayat 3 poin b.

Kemudian, pada pasal 15 ayat 6 dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar aturan ini kepada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(6) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

(7) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Halaman 2 dari 5
(aan/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads