Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap kronologi meninggalnya H, WNI anak buah kapal (ABK) ikan China yang dilarung di laut Somalia. Adapun H bekerja sebagai ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
Kemlu bersama kementerian dan lembaga terkait telah mengadakan pertemuan virtual bersama perwakilan dari perusahaan pengirim ABK dan pihak keluarga. Melalui pertemuan ini didapatkan informasi bahwa H ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja pada 16 Januari 2020. Kemudian, pada 23 Januari H dilarung di laut Somalia setelah mendapatkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perusahaan yang menyalurkan H, MTB.
"Tanggal 16 Januari 2020, Alm. H meninggal dunia di atas kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623). Alm. ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja. Tanggal 23 Januari 2020, Jenazah Alm. H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H," sebut Kemlu dalam keterangan tertulis yang dibaca detikcom, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemerintah menegaskan tidak pernah menerima surat yang dimaksud. Padahal perusahaan menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tebusan kepada Kemlu ataupun kementerian dan lembaga terkait.
"MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kemnaker dan BP2MI. Namun demikian, dalam sistem persuratan baik Kemlu, Kemnaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian termaksud," jelasnya.
Di sisi lain, Kemlu juga menerima laporan bahwa selama ini, MTB tidak terdaftar dalam surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) maupun izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran di Indonesia (SP3MI). Atas hal ini, Kemlu bersama Bareskrim Kepolisian RI akan melakukan investigasi lebih lanjut. Lalu, melalui KBRI Beijing, Kemlu meminta otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dapat memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal ini.
"Pihak Kemenhub menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kemenaker juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)," ungkap Kemlu.
"KBRI Beijing telah meminta otoritas RRT untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian ini termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623. Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini," sambungnya.
Simak juga video Jasad ABK Indonesia di Kapal China Dilarung di Laut Lagi!: