Saat kartu ATM korban tertelan, salah satu tersangka datang berpura-pura hendak memberi bantuan. Marbun menyebut tersangka memberikan stiker bertulisan 'call center' bank dari ATM tersebut kepada korban.
"Jadi tersangka kasih striker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tersangka akan berpura-pura membantu korban layaknya call center resmi. Dengan alasan untuk membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertelan, tersangka meminta menyebutkan PIN ATM-nya.
Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga terhadap kedua tersangka saat kartu ATM-nya tertelan. Atas dasar kecurigaan itu, korban melapor ke petugas keamanan di dekat lokasi.
"Korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka tersebut, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada. Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(fas/mea)