Pasal 46
(1) Selama PSBB setiap orang dilarang:
A. Keluar rumah tanpa menggunakan masker.
B. Melaksanakan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dan/atau ditempat tertentu.
C. Berkumpul/berkerumun, berkelompok ditempat/atau fasilitas umum
D. Melakukan kegiatan Social dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, dikecualikan bagi kegiatan sebagaiman dimaksud pasal 20 ayat (4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 46, dikenakan sanksi :
A. Tegur tertulis
B. Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi
C. Push up ditempat paling sedikit 20 (dua puluh) kali paling banyak 100 (seratus) kali.
D. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000 (dua ratus ribu).
(2). pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
(aud/aud)