Jual Celurit untuk Tawuran di Medsos, ABG di Bekasi Diciduk Polisi

Jual Celurit untuk Tawuran di Medsos, ABG di Bekasi Diciduk Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 03:06 WIB
Kantor Polres Metro Bekasi Kota
Foto: Isal Mawardi/detikcom

"Selanjutnya petugas mengajak tersangka untuk bertransaksi untuk membeli sajam berupa celurit tersebut dan tersangka menyetujuinya," imbuhnya.

Saat transaksi itu, DP kemudian diamankan di GOR Kota Bekasi pada Kamis (14/5). Dari DP, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit yang hendak dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan senjata Iain jenis corbek," sambungnya.

Polisi kemudian membawa DP ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads