"Selanjutnya petugas mengajak tersangka untuk bertransaksi untuk membeli sajam berupa celurit tersebut dan tersangka menyetujuinya," imbuhnya.
Saat transaksi itu, DP kemudian diamankan di GOR Kota Bekasi pada Kamis (14/5). Dari DP, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit yang hendak dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan senjata Iain jenis corbek," sambungnya.
Polisi kemudian membawa DP ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini