Ungkapan soal sakit hati terhadap Jamaluddin ini berulang kali disampaikan Zuraida. Hakim juga sempat bertanya ke Zuraida apakah sakit hati terhadap Jamaluddin menjadi pemicu dirinya punya hubungan khusus dengan terdakwa lainnya, Jefri Pratama.
"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.
"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.
"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/hri)