Eksekutor Jamaluddin Juga Ngaku Dijanjikan Zuraida Mobil-Kantor Pengacara

Eksekutor Jamaluddin Juga Ngaku Dijanjikan Zuraida Mobil-Kantor Pengacara

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 20:50 WIB
3 terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin pakai APD.
Sidang pembunuhan hakim Jamaluddin (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Terdakwa kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama, mengaku dijanjikan rumah oleh Zuraida Hanum jika mereka menikah. Selain itu, Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, juga disebut menjanjikan mobil hingga membukakan kantor pengacara untuk Jefri.

"Apa yang dijanjikan Hanum kepada Saudara hingga Anda mau melakukan apa yang diinginkan Hanum?" kata hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lain di PN Medan, Jumat (15/5/2020).

"Rumah, kantor pengacara, umroh, dibelikan mobil," jawab Jefri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian kembali bertanya apa lagi alasan Jefri mau menuruti permintaan Zuraida. Jefri mengaku salah satu alasannya adalah sayang pada Zuraida.

"Saya sayang sama dia," ucap Jefri.

ADVERTISEMENT

Hakim juga mempertanyakan soal skenario pembunuhan Jamaluddin yang ingin dibuat seolah-olah sakit jantung. Menurut Jefri, hal itu merupakan rencana Zuraida tapi tidak terlaksana karena ada memar di hidung Jamaluddin.

Sebelumnya, Jefri juga dicecar hakim soal rencana pernikahannya dengan Zuraida setelah Jamaluddin tewas. Hakim juga mempertanyakan soal janji Zuraida membelikan rumah untuk Jefri jika mereka menikah.

"Yakin kau dibelikan rumah dan menikah denganmu?" tanya hakim lagi.

"Itu yang diucapkan Hanum, Yang Mulia," ujar Jefri.

Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads