Polisi bakal mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur paksaan dalam surat itu. Dia mengatakan polisi bakal menyelidiki ada tidaknya unsur pidana terkait permintaan THR tersebut.
"Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana, seperti (Pasal) 368 KUHP, maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (14/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tidak meminta THR kepada pelaku usaha. Peringatan tak meminta THR ke pengusaha itu berlaku bagi semua ormas.
"Kepada organisasi, OKP-OKP, agar tidak melakukan upaya yang melanggar hukum dan ketertiban berkenaan dengan surat permintaan THR kepada para pelaku usaha," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan ormas apa pun tidak boleh meminta THR kepada pengusaha. Isir menyebut pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika ada unsur pidana terkait permintaan THR dari ormas ke para pengusaha.
"Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana seperti 368 KUHP, maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas," ucapnya
(aik/rfs)