Ramai-ramai Pulang Kampung Via Bandara karena Celah Aturan Menganga

Round-Up

Ramai-ramai Pulang Kampung Via Bandara karena Celah Aturan Menganga

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 08:55 WIB
Bandara Soekarno-Hatta ramai diperbincangkan usai kepadatan penumpang terlihat di bandara itu pagi tadi. Seperti apa kondisi bandara itu kini?
Fot ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Celah aturan

Celah aturan yang menganga menjadi pintu masuk ketidakpatuan terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini. Hal ini dikritisi oleh komisioner Ombdusman RI Alvin Lie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memuat aturan soal siapa-siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi lewat bandara. Ada pula soal syarat-syarat yang harus dibawa orang yang hendak pulang kampung. Di SE itulah celahnya menganga.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak lepas dari Permenhub PM 25/2020 yang pembatasan tapi sebenarnya memberikan celah-celah untuk penumpang bepergian keluar dan masuk daerah PSBB maupun zona merah. Ini konsekuensinya," kata komisioner Ombudsman Alvin Lie ketika dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dalam SE itu diatur syarat agar calon penumpang dapat memproses check in, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya. Asalkan memenuhi syarat, maka masyarakat bisa pulang kampung naik pesawat. Berikut selengkapnya:

SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang

1. Kriteria Pengecualian

a. Perjalanan Orang yang Bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
c. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Persyaratan Pengecualian

a. Persyaratan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala kantor
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melakukan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada pada daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/kinik kesehatan.

c. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads