"Jika ada keberatan dari para pihak, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu kepada pimpinan sidang," sambung dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan penyiraman air keras terhadap Novel. Setidaknya, Tim Advokasi Novel menyebut ada 9 kejanggalan dalam persidangan tersebut, termasuk pendamping yang diberikan Polri pada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan 9 kejanggalan dalam proses persidangan kasus Penyerangan Novel Baswedan yang telah digelar 4 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Menurut mereka, dasar institusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut perlu dipertanyakan. Pembelaan oleh institusi kepolisian dianggap akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian.
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai terdapat konflik kepentingan yang nyata, yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang, dan menangkap pelaku sebenarnya. Bukan hanya pelaku lapangan, tambah Tim Advokasi Novel, tapi juga otak pelaku penyerangan.
(abw/aud)