KPK Sudah Beri Opsi Tutupi Defisit BPJS Kesehatan Selain Naikkan Iuran

KPK Sudah Beri Opsi Tutupi Defisit BPJS Kesehatan Selain Naikkan Iuran

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 10:20 WIB
Gedung KPK
Foto: Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)

Tak hanya itu, Pahala juga meminta Kemenkes menerapkan co-payment 10 persen sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018. Ia mengatakan penerapan co-payment 10 persen itu dinilai bisa menghemat total tagihan.

"Dengan co-payment 10 persen dari total tagihan peserta mandiri sebesar Rp 22 triliun pada 2018, akan terjadi penghematan sebesar Rp 2,2 triliun. Praktik co-payment di Jepang dan Korea Selatan sebesar 20-30 persen. Jika best practice ini diterapkan, potensi penghematan yang didapatkan senilai Rp 4-6 triliun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pahala mengatakan KPK juga meminta Kemenkes mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit agar tak mengalami overpayment. Sebab, Pahala menyebut, dari hasil review tahun 2018, Kemenkes menemukan 898 rumah sakit dari 7.000 rumah sakit tidak sesuai kelas.

"Jika dilakukan perbaikan penetapan kelas, terdapat estimasi penghematan beban jaminan BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,6 triliun. Sehingga, total minimum penghematan pengeluaran klaim sebesar Rp 12,2 triliun," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads