Lokasi Tambang 9 Jam Perjalanan dari Pusat Kabupaten
Dia mengatakan lokasi tambang emas ilegal itu berjarak 9 jam perjalanan dari pusat kabupaten. Hal itu yang membuat para penambang merasa berani melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kita mau razia kadang mereka sudah tidak ada, mana lokasi tambang emas ilegal itu jauh sekali. Mulai dari aksesnya yang sulit ditempuh sehingga bisa memakan waktu yang cukup lama karena kita harus berjalan kaki lagi untuk bisa ke lokasi tambang bisa makan waktu 9 jam, jadi kalau pulangnya 9 jam lagi. Harus memakan waktu 18 jam lamanya," terangnya.
Namun, polisi juga tidak ingin setengah-setengah dalam memberantas persoalan tambang emas ilegal tersebut. Kapolda Jambi Irjen Firman Santiyabudi juga telah menyampaikan secara tegas agar terus memberantas yang namanya pelaku perusak alam baik itu illegal logging, illegal driling maupun tambang emas ilegal yang masuk dalam UU Minerba.
Tidak hanya itu, Kapolda Jambi juga meminta agar warga yang melakukan tindakan penyanderaan dan penusukan tidak dibenarkan sehingga jenderal bintang dua di Polda Jambi itu meminta agar tindakan itu tetap diproses hukum.
"Kita tidak mau main-main dalam persoalan yang merusak lingkungan. Dan terkait tindakan warga itu tentu semua ada payung hukumnya dan akan terus kita proses," ujar Irjen Firman saat dikonfirmasi detik beberapa waktu lalu.
Saat ini, polisi juga tengah menindaklanjuti atas kasus tambang emas ilegal itu serta kasus penyanderaan dan penusukan Kapolsek Pelepat. Polisi juga telah memeriksa 21 saksi untuk mendalami kasus penyanderaan dan kerusuhan itu hingga alami penusukan yang dialami Kapolsek Pelepat.
(jbr/jbr)