Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 subsider selama 6 bulan," kata jaksa Zainal Abidin membacakan surat tuntutan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Kadek juga dituntut 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kadek juga diyakini menerima uang dari Pieko.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Kertha Laksana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 subsider selama 4 bulan," jaksa Zainal.
Pieko adalah pengusaha yang memiliki perusahaan bernama PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.
Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.
"Kadek Kertha Laksana melalui surat Nomor HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara, dan CV Lintang Nusa dalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC," ucap jaksa Zainal.
Atas sistem pola pemasaran itu, jaksa menyebut PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
Setelah itu, Dolly mengarahkan para direksi PTPN terkait pola pendanaan dan pembelian gula LTC dan spot, karena petani menuntut pembayaran gula dilakukan setiap 10 hari dari waktu produksi yang dilakukan.
Maka Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Sedangkan penjualan gula milik PTPN III (Persero) Holding diserahkan kepada PT KPBN.
"Atas arahan Dolly Parlagutan Pulungan tersebut, selanjutnya untuk penjualan gula LTC Periode II, terdakwa membeli gula milik petani melalui perusahaannya yaitu PT Fajar Muliad Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing dengan harga Rp 10.250 per kg, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa Zainal.