Jaksa KPK merasa heran PTPN XII dan PTPN IX meminjam dana talangan kepada Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Pinjaman dana talangan itu berasal dari perusahaan yang membeli gula di PTPN.
Awalnya, Direktur Komersil PTPN XII Wien Irwanto mengaku telah meminjam dana talangan ke pengusaha Pieko sebesar Rp 25 miliar untuk kebutuhan operasional. Saat itu PTPN XII sedang membutuhkan dana untuk membayar karyawan dan tunjangan hari raya (THR).
"Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa badan usaha milik negara PTPN XII meminjam dana talangan ke pengusaha yang punyai interest dalam perdagangan tersebut?" kata jaksa KPK kepada Wien, yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa menjawab, kami hanya menyampaikan kebutuhan cash low," ujar Wien.
PTPN XII dan PTPN IX merupakan anak perusahaan perkebunan dari PTPN III Holding, yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Sedangkan Pieko selaku pengusaha yang membeli gula di PTPN.
Wien mengatakan ada perjanjian peminjaman dana talangan yang ditandatangani oleh Dirut PTPN XII M Cholidi dengan Pieko. Namun Wien tidak mengetahui isi detail perjanjian tersebut
"Ada Bapak Cholidi yang tandatangan dengan Pak Pieko. Tapi saya tidak tahu detail," kata dia.
Dana pinjaman itu, menurut dia, sudah dilunasi pihak PTPN XII pada 2019. Pelunasan dana pinjaman itu pun sudah dilaporkan kepada PTPN III Holding.
"Sudah dibayar kami lunasi," ujar Wien.
Selain PTPN XII, Direktur Komersil PTPN IX Rudi Harjito mengaku pernah meminjam dana talangan kepada perusahaan milik Pieko PT Citra Gemini Mulia sebesar Rp 104 miliar. Dalam dokumen perjanjian pinjaman, dana talangan itu untuk kebutuhan biaya operasional.
"Pernah tahun 2016. Total Rp 104 miliar," ucap Rudi.
Peminjaman itu dilakukan sebelum Rudi Harjito menjadi Direktur Komersil PTPN IX. Menurut dia, saat ini pihak PTPN IX sudah membayar cicilan pinjaman dana talangan dari keuntungan perusahaan. PT Citra Gemini Mulia pun meminta PTPN IX segera melunasi pinjaman itu.
"Minta segera untuk dilunasi tapi belum siap. Tapi sudah dicicil, yang belum terbayar Rp 30 miliar," kata Rudi.
Dalam sidang ini, eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut berkaitan dengan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula. Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.
Simak Video "Dirut PTPN X Diperiksa KPK, Ditanya Soal Tupoksi di Perusahaan"