Aznan pun menyebut, berdasarkan pemeriksaan cairan di lambung itu, dipastikan hakim Jamaluddin tewas bukan karena obat-obatan tertentu. Dia mengatakan obat-obatan yang ditemukan di lambung Jamaluddin merupakan obat batuk dan vitamin.
"Obat tidak menjadi penyebab kematian (Jamaluddin)," ujar Aznan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keilmuan obat itu obat apa? Dari segi farmakologi, tipis kemungkinan menyebabkan korban meninggal dunia?" tanya hakim.
"Ada obat batuk, ada obat vitamin, antiflu. Benar," jawab Aznan.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diberikan polisi, keberadaan cairan di tubuh Jamaluddin itu memunculkan kemungkinan Jamaluddin meninggal kurang dari dua jam sebelum mayat diperiksa.
"Dari penelitian saudara, korban itu meninggal berapa jam sebelum mayat itu diperiksa?" tanya hakim.
"Kurang dari dua jam," sebut Aznan.
"Apakah ada range nya?" tanya hakim.
"Nggak. Dari keterangan yang diberikan kepada saya, karena masih ditemukan cairan di dalam lambung, berarti masih kurang dari dua jam," ujar Aznan.
Dalam sidang dakwaan, disebut pembunuhan Jamaluddin terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (29/11/2019). Jasad Jamaluddin kemudian dibawa dari rumahnya dan dibuang bersama mobil ke perkebunan sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya ada keterangan soal mayat dievakuasi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, mayat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
(haf/haf)