Lebih jauh, Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak mana pun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apa pun.
"Iya kalau pungli kan siapa aja nggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama pemerasan itu," ujar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, warga Bekasi dihebohkan oleh beredarnya surat organisasi masyarakat (ormas) yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat. Ormas Pemuda Pancasila memberi klarifikasi.
Kasus ini berawal dari beredar surat di media sosial. Surat tertanggal 10 Mei 2020 itu ditujukan kepada para pengusaha di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari (menyebutkan nama ormas, red), mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," bunyi surat edaran tersebut seperti yang dilihat detikcom.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Ketua PAC ormas dan sekretaris PAC ormas itu, ormas tersebut mengaku siap memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengusaha.
(maa/hri)