Pengadilan Agama Digugat karena Hanya Adili Orang Islam Bukan Hal Baru

Pengadilan Agama Digugat karena Hanya Adili Orang Islam Bukan Hal Baru

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 11:48 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)

MK berpendapat Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat.

"Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing," ujar Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa.

"Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional," papar Jimly.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya.

"Sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional," terang Jimly.

MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, menunjukkan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan yang berwenang menegakkan hukum dan keadilan. Yang ruang lingkup dan batas kompetensinya ditentukan oleh undang-undang.

"Oleh sebab itu, pengaturan Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," cetus Jimly.

Setelah 12 tahun berlalu, kasus serupa kembali diajukan ke MK. Apakah MK akan tetap dengan pendiriannya atau berubah? Permohonan Indriani masih diproses di MK dan belum ditentukan kapan akan disidangkan.


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads