Lapor ke Polisi Jika Ada Pemaksaan dari Ormas
Para pengusaha diimbau untuk melapor ke polisi jika ada pemaksaan dari ormas dalam meminta THR. "Kita minta mereka (pengusaha) langsung lapor ke pihak kepolisian," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Erna menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait surat yang mencatut nama-nama sejumlah pejabat tersebut. Polisi masih menggali proses pembuatan surat itu.
"Kami sedang mendalami surat minta THR tersebut kita lagi panggil ormasnya, seperti apa pembuatan surat tersebut, nanti tunggu perkembangan lagi," ucapnya.
Catut Nama Kapolsek, Surat Telah Ditarik
Surat dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, meminta uang tunjangan hari raya (THR) beredar di media sosial. Surat ormas tersebut ditembuskan ke Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.
Saat dikonfirmasi, Kompol Sutoyo sudah mengetahui adanya surat tersebut. Sutoyo menyebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa pengurus ormas terkait surat tersebut.
"Sudah tak panggil, tak suruh narik (surat edaran) lagi," kata Kompol Sutoyo ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5).
Selain kepada Kompol Sutoyo, surat tersebut ditembuskan kepada ketua cabang ormas di Bekasi, Camat Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.
Sutoyo menegaskan ormas tersebut menyertakan nama-nama pejabat di dalam surat tanpa seizin pejabat tersebut. Perwakilan ormas tersebut telah membuat surat permohonan maaf dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
"Bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin," tuturnya.
(aan/dnu)