Raja Backhand Serang soal 'Tikus', Kemenpora Tak Ingin Polemik Terus

Round-Up

Raja Backhand Serang soal 'Tikus', Kemenpora Tak Ingin Polemik Terus

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 07:37 WIB
Eks pebulutangkis nasional Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan di KPK. Usai diperiksa Taufik nampak tersenyum cerah saat bertemu awak media.
Taufik Hidayat (Foto: Ari Saputra)

Taufik Hidayat Juga Ungkap Modus Korupsi di Kemenpora

Tak hanya itu, Taufik juga bicara mengenai perilaku dan modus koruptif di lingkungan Kemenpora. Menurut Taufik, hal itu dilakukan mulai pejabat level bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak satu doang, berita kan boleh opini boleh apa. Gue sampai sekarang berpikir aja, gila, padahal yang di dalam situ lebih parah," kata Taufik saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube Deddy Corbuzier seperti dilihat detikcom.

"Dibanding menteri atau siapa?" tanya Deddy Corbuzier.

ADVERTISEMENT

"Di bawahnya. Makanya gue bilang siapapun menteri di situ kalau nggak diganti setengah gedung, olahraga bakal begitu terus. Percaya," jawab Taufik.

Taufik pun mengungkapkan salah satu modus korupsi yang sering dirinya ketahui di lingkungan Kemenpora. Salah satu modusnya, menurut Taufik terkait uang pembayaran hotel para atlet.

"Sekarang gini deh ada atlet 500, kita di Pelatnasin di hotel harga per atlet Rp 500 ribu sudah masuk hotel. Kalau kita masukin banyak ke hotel itu kan suka dapat diskon kan. Seratus ribu kali seribu, berapa duit? per hari kalau 500 ribu jatahnya per orang per hari di hotel," ungkap Taufik.

"Per hari, selama?" tanya Deddy.

"Bulan, gila lu. makanya mereka bilang PNS kerja gue segini-segini, bullshit semua. Kok mereka bisa survive? Mereka punya rumah, mobil cicilan berapa hidup di Jakarta, come on. Gila nggak, tapikan nggak tahu, tapi itu yang pernah gue rasain dan pernah gue lihat begitu," jelasnya.

Meski demikian Taufik mengaku cukup kesulitan memperkarakan hal tersebut. Ia menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk memperkarakan itu.

"Cuman nggak ada bukti. Apa yang dibuktiin, dengan omongan doang siapa yang percaya," sebutnya.

Untuk diketahui, Taufik Hidayat juga sempat menjadi saksi di sidang lanjutan Imam Nahrawi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/5). Dalam sidang itu, Taufik mengakui menyerahkan uang itu melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Saya juga kurang tahu ya, saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu," kata Taufik saat bersaksi.

"Saksi kan Stafsus, pada saat saksi sudah menyerahkan (uang) ke Miftahul Ulum, apakah saksi ada menyampaikan atau mengkonfirmasi langsung kepada Pak Imam bahwa uang itu sudah saksi titipkan ke Miftahul Ulum?" tanya jaksa.

"Oh tidak ada (konfirmasi) itu. Tidak ada," kata Taufik.

Dalam dakwaan Imam Nahrawi, Taufik Hidayat disebut memberikan uang ke Imam terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Disebutkan awalnya ada komunikasi antara Tommy Suhartanto, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima; dan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.

"Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto," demikian tertulis dalam surat dakwaan itu.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum," imbuh jaksa.

Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan Tommy meminta Reiki Mamesah, selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok. Setelah itu, Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.

"Selanjutnya, Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," papar jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat (14/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads