Jakarta -
KPK mengatakan akan mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat soal pemberian uang kepada eks Menpora Imam Nahrawi. KPK mengaku akan mengkonfirmasi pengakuan Taufik itu kepada saksi-saksi lain di persidangan.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Ali mengatakan keterangan saksi-saksi lain itu akan dijadikan KPK untuk melakukan pengembangan perkara. Menurutnya, KPK baru bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," sebutnya.
Selain itu, Ali mengatakan pengakuan Taufik Hidayat itu akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa kemudian akan merangkai fakta-fakta sidang itu sebagai analisis yuridis surat tuntutan.
"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," tuturnya.
Pengakuan itu diungkapkan Taufik saat menjadi saksi di sidang lanjutan Imam Nahrawi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/5). Taufik menyebut uang itu diserahkan melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Taufik mengatakan dia memberikan uang itu untuk membantu Imam.
"Saya juga kurang tahu ya, saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu," kata Taufik saat bersaksi.
"Saksi kan Stafsus, pada saat saksi sudah menyerahkan (uang) ke Miftahul Ulum, apakah saksi ada menyampaikan atau mengkonfirmasi langsung kepada Pak Imam bahwa uang itu sudah saksi titipkan ke Miftahul Ulum?" tanya jaksa.
"Oh tidak ada (konfirmasi) itu. Tidak ada," kata Taufik.
Selain itu, Taufik menyebut Imam pernah bercerita tentang masalah adik Imam, Syamsul Arifin, yang sedang terkena kasus saat itu. Namun, ketika dimintai konfirmasi jaksa soal ada permintaan tolong dari Imam agar Taufik mengurus perkara adiknya atau tidak, Taufik mengaku lupa.
"Ada nggak kalimat tolong soal urusan adiknya Pak Imam Nahrawi?" kata jaksa.
"Tidak ada, saya lupa ada kalimat tolong," jawab Taufik.
"Dalam BAP saudara, jelas mengatakan bahwa saya pernah diminta tolong, ada?" tanya jaksa lagi.
"Ya sesuai dengan BAP, pernah cerita," sebut Taufik.
Taufik juga mengatakan Imam pernah meminta Taufik berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Taufik membenarkan dan mengaku sudah menjalankan arahan Imam terkait kordinasi dengan Ulum.
"Ada kalimat koordinasi dengan Ulum dari Pak Menteri?" kata jaksa.
"Ya ada koordinasi dengan Ulum, dan saya sudah menjalankan juga," ungkap Taufik.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Imam Nahrawi, Taufik Hidayat yang dulunya Wakil Ketua Satlak Prima Kemenpora memberikan uang ke Imam terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Dalam surat dakwaan KPK, disebutkan awalnya ada komunikasi antara Tommy Suhartanto, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima; dan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.
"Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto," demikian tertulis dalam surat dakwaan itu.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum," imbuh jaksa.
Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan Tommy meminta Reiki Mamesah, selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok. Setelah itu, Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.
"Selanjutnya, Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," papar jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat (14/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini