Polemik Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja di Tengah Pandemi

Round-Up

Polemik Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja di Tengah Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 03:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat wisata selama 2 pekan ke depan untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya adalah Monas.
Foto: Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)

Rencana Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja Tuai Kritik

Pakar Epidemiologi dari FKM UI, Pandu Riono, mengkritik pernyataan Doni. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengizinkan warga bekerja berdasarkan jenis pekerjaan, bukan kelompok usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelonggaran itu tentu jenis-jenis pekerjaan tertentu yang kurang berisiko, diizinkan secara bertahap, bukan serentak. Jadi bukan berdasarkan usia, (tapi) berdasarkan jenis pekerjaan tertentu," ujar Pandu ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Ia menyebut pekerjaan seperti petani atau nelayan dianggap sebagai pekerjaan dengan risiko kecil terpapar virus. Sementara, buruh pabrik memiliki risiko tinggi.

ADVERTISEMENT

Pandu mengatakan pernyataan Doni kurang lengkap, kebijakan tersebut terkesan setengah-setengah. "Seharusnya membicarakannya itu satu paket sekaligus, kapan mau dilonggarkan? bagaimana persyaratannya? jenis pekerjaannya apa yang dilanggarkan dan dimudahkan?" kata Pandu.

Epidemiolog UI Pandu Riono (Dok web situs FKM UI) Foto: Epidemiolog UI Pandu Riono (Dok web situs FKM UI)

"Kalau kayak begini kan seakan-akan semua jenis pekerjaan di bawah usia 45 tahun itu sampai umur berapanya kan nggak jelas juga," tuturnya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi pernyataan Doni. IDI menekankan adanya protokol kesehatan di setiap perusahaan jika aturan tersebut diberlakukan.

"Tentunya harus ada upaya-upaya yang dilakukan, misalkan protokol di dalam melakukan pekerjaan," ujar Sekjen PB IDI Adib Khumaidi, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Adib mencontohkan seperti protokol penggunaan masker dalam bekerja. Lalu, adanya peraturan physical distancing atau jaga jarak selama bekerja.

Sekjen PB IDI Adib KhumaidiFoto: Sekjen PB IDI Adib Khumaidi (Agung Pambudhy/detikcom)

"Harus ada evaluasi, harus menyeluruh terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan, supaya kemudian harus disiapkan dulu yang namanya protokol-protokol itu," kata Adib.

Ia khawatir jika pemerintah hanya membuat kebijakan berdasarkan data kerentanan usia di bawah 45 tahun, maka akan melahirkan potensi sumber penularan baru.

"Sebuah upaya kebijakan harus ada langkah-langkah atau kajian yang lebih komprehensif terkait juga urusan mempersiapkan untuk masyarakat kembali seperti biasa maka harus ada protokol-protokol yang disiapkan terlebih dahulu," ungkap Adib.

"Fasilitas kesehatan juga harus diperkuat," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads