Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Dengan begitu, kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.
"Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja," tutur Indriani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses bagian kepaniteraan.
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini