Pertanyaan mengenai sanksi ini muncul karena McD Sarinah telah tutup. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berbicara soal rekomendasi.
"Kalau di kami kan nanti larinya rekomendasi, surat peringatan gitu. Surat peringatan tertulis," ujar Cucu.
Cucu mengatakan, nantinya surat tersebut akan ditujukan pada pihak McD Sarinah. Menurutnya teguran ini tidak dapat dilakukan ke McD pusat, karena adanya perbedaan management.
"Ke McD Sarinahnya, kita nggak bisa negor yang pusat, pusat nggak ada korelasinya juga," kata Cucu.
"Untuk managementnya berbeda, setiap outlet. Kalau McD itukan lebih ke pembuat Franchise misalnya bahan bakunya biar rasanya sama itukan tanggung jawab sana (pusat). Tapi operasional masing-masing itu beda-beda," sambungnya.
(gbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini