Simak! Pengendara Mobil dan Motor Langgar PSBB DKI Kena Sanksi Denda-Derek

Simak! Pengendara Mobil dan Motor Langgar PSBB DKI Kena Sanksi Denda-Derek

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 19:36 WIB
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto: Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Bagi pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas atau tak bermasker dikenakan sanksi denda hingga derek.

"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," bunyi pasal 13 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).

Berikut sanksi bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas dan tak bermasker:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

ADVERTISEMENT

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mobil akan diderek oleh petugas ke kelurahan atau ke kecamatan. Petugas tak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil.

"Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya," tulis bagian 2 pasal 13 Pergub Nomor 41.

Pengendara mobil yang diderek akan diberikan pemberitahuan tertulis oleh petugas. Bila dalam 3x24 jam mobil tak diambil oleh pengendara, mobil akan disimpan di Dishub DKI.

"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya," sebut bagian 4 pasal 13 Pergub Nomor 41.

"Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor juga dikenakan sanksi bila membawa penumpang atau tidak bermasker. Sanksi berupa uang denda dan derek.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi," bunyi pasal 14 Pergub Nomor 41.

Berikut sanksi bagi pengendara sepeda motor bila membawa penumpang atau tidak bermasker:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti halnya mobil, sepeda motor yang diderek akan dibawa ke kelurahan atau kecamatan. Petugas akan memberikan pemberitahuan tertulis dan pengendara dapat mengambil sepeda motor dalam 3x24 jam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads