Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Di dalam pergub itu diatur bahwa warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi pasal 11 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).
Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga uang denda maksimal Rp 250 ribu. Berikut bunyi sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan didampingi oleh aparat kepolisian.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," sebut bagian 2 Pasal 11 Pergub Nomor 41.
(rfs/hri)