Pergub Anies, Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB Denda Rp 250 Ribu!

Pergub Anies, Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB Denda Rp 250 Ribu!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 18:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Di dalam pergub itu diatur bahwa warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi pasal 11 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).

Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga uang denda maksimal Rp 250 ribu. Berikut bunyi sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

ADVERTISEMENT

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan didampingi oleh aparat kepolisian.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," sebut bagian 2 Pasal 11 Pergub Nomor 41.

(rfs/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads