Sebar Hoax Penculikan Anak di Ciputat, Rahmat Aziz Divonis 6 Bulan Bui

Sebar Hoax Penculikan Anak di Ciputat, Rahmat Aziz Divonis 6 Bulan Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 09:59 WIB
poster
Foto: Ilustrasi penyebar hoax di medsos ditangkap (Edi Wahyono-detikcom)

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding yang meminta Rahmat dihukum 18 bulan penjara. Lalu apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Pebruari 2020 Nomor 1249/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Indah Sulistyowati dan Daniel Dalle Pairunan. Ketiganya sependapat dengan pertimbangan PN Jakpus dalam mengadili Rahmat.

"Oleh karenanya pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis akim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ujar majelis secara bulat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Rahmat tidak ditahan.


(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads