Jaksa tidak terima dan mengajukan banding yang meminta Rahmat dihukum 18 bulan penjara. Lalu apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Pebruari 2020 Nomor 1249/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Indah Sulistyowati dan Daniel Dalle Pairunan. Ketiganya sependapat dengan pertimbangan PN Jakpus dalam mengadili Rahmat.
"Oleh karenanya pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis akim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ujar majelis secara bulat.
Dalam kasus ini, Rahmat tidak ditahan.
(asp/aud)