Sebar Hoax Penculikan Anak di Ciputat, Rahmat Aziz Divonis 6 Bulan Bui

Sebar Hoax Penculikan Anak di Ciputat, Rahmat Aziz Divonis 6 Bulan Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 09:59 WIB
poster
Foto: Ilustrasi penyebar hoax di medsos ditangkap (Edi Wahyono-detikcom)
Jakarta -

Warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rahmat Aziz (34) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Rahmat dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong (hoax) tentang penculikan anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus bermula saat Rahmat memposting sebuah foto di akun Facebook miliknya pada 27 Oktober 2018. Tampak dalam foto seorang anak kecil ditodong senjata tajam dan dikepung warga.

"Berita Siang Ini. Kejadian di Jln.Juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang di todongkan senjata tajam ke bagian leher karena terdakwa penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian.Waspada untuk teman teman lain nya yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak," tulis Rahmat, dikutip detikcom pada Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan itu lantas viral. Polsek Ciputat kemudian melacak kebenaran foto tersebut dan ternyata foto itu adalah kasus di Jambi pada 2010.

Karena viral dan membuat masyarakat menjadi gadung akibat berita bohong itu, Rahmat kemudian ditangkap aparat kepolisian dan diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

Pada 18 Februari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Perbuatan itu dilarang oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Rahmat.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding yang meminta Rahmat dihukum 18 bulan penjara. Lalu apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Pebruari 2020 Nomor 1249/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Indah Sulistyowati dan Daniel Dalle Pairunan. Ketiganya sependapat dengan pertimbangan PN Jakpus dalam mengadili Rahmat.

"Oleh karenanya pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis akim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ujar majelis secara bulat.

Dalam kasus ini, Rahmat tidak ditahan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads