Warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rahmat Aziz (34) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Rahmat dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong (hoax) tentang penculikan anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus bermula saat Rahmat memposting sebuah foto di akun Facebook miliknya pada 27 Oktober 2018. Tampak dalam foto seorang anak kecil ditodong senjata tajam dan dikepung warga.
"Berita Siang Ini. Kejadian di Jln.Juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang di todongkan senjata tajam ke bagian leher karena terdakwa penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian.Waspada untuk teman teman lain nya yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak," tulis Rahmat, dikutip detikcom pada Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan itu lantas viral. Polsek Ciputat kemudian melacak kebenaran foto tersebut dan ternyata foto itu adalah kasus di Jambi pada 2010.
Karena viral dan membuat masyarakat menjadi gadung akibat berita bohong itu, Rahmat kemudian ditangkap aparat kepolisian dan diproses secara hukum.
Pada 18 Februari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Perbuatan itu dilarang oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Rahmat.