1. Penerima bantuan sosial jaring pengaman sosial COVID-19 adalah penduduk, kelompok, masyarakat, keluarga, perseorangan yang memiliki resiko sosial dan /atau rentan akibat dampak COVID-19 karena tidak memiliki sumber mata pencaharian tetap, tidak memiliki penghasilan atau gaji pokok tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1 memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh dinas sosial kota Tangerang Selatan dan data Non-DTKS yang diusulkan oleh OPD terkait sebagai pembina kelompok profesi rentan dan oleh ketua RT/RW, lurah, camat, secara berjenjang kepada dinas sosial kota Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Sinkronisasi dan harmonisasi data penerima bantuan sosial sesuai kriteria dan keadaan factual di lapangan melalui verifikasi, validasi, penambahan, penghapusan dan perbaikan data lainnya secara berkesinambungan oleh dinas sosial kota Tangerang Selatan didukung OPD terkait.
4. Apabila ditemukan penerima bantuan sosial yang tidak sesuai kriteria, duplikasi penerimaan dari sumber APBN dan APBD provinsi Banten/APBD kota Tangerang Selatan, atau duplikasi dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu penerima, dan ketidakpatutan lainnya, agar bantuan sosial kepada yang bersangkutan dibatalkan dan dilaporkan melalui dinas sosial kota Tangerang Selatan.
5. Semua unsur yang terlibat baik dan penyampaian usulan dan/atau penyaluran bantuan sosial agar tidak mengambil kesempatan yang dapat menguntungkan dalam bentuk apapun kepada pihak mana pun.
(knv/knv)