Zeky Yamani, ASN tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel), ditahan. Dia diduga menggunakan uang Rp 15,4 miliar hasil korupsi untuk cicilan rumah.
"ZY mengatakan uangnya untuk koordinasi, koordinasi ke siapa, (tersangka mengaku) lupa," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan, Kamis (17/4/2025).
Uang total Rp 15,4 miliar itu dicairkan seluruhnya oleh tersangka Zeky setelah ditransfer oleh PT EPP. Ada sebagian uang itu dipakai untuk cicilan rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk cicilan rumah, nanti kita perdalam," paparnya.
Tersangka juga belum kooperatif aliran dana uang hasil korupsi itu. Namun uang yang diterima itu diketahui dan atas arahan dari tersangka Kadis Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman.
"Tersangka masih berkilah. Tapi itu ya akan kami perdalam," jelasnya.
Tersangka Zeky merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil. Dia berperan sebagai penampung uang dan pencari titik pembuangan sampah secara ilegal.
"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Saat menjabat di DLH Tangsel, katanya, Zeky adalah pelaku yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan tersangka Wahyunuto Lukman sebagai kepala dinas untuk menentukan lokasi pembuangan.
"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," paparnya.
Di samping itu, Zeky juga diduga menerima uang Rp 15,4 miliar. Uang itu diduga hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.
"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," paparnya.
Simak juga video: Punya Gaji Pas-Pasan, Mending Cicil Rumah Atau Ngontrak?