Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukkan surat tugas demi mencegah penularan COVID-19. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berharap pihak pemda mengecek surat tugas tersebut di titik sebelum stasiun.
"Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda)," kata VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anne menjelaskan proses pengecekan surat tugas di stasiun akan memakan waktu. Di sisi lain, petugas harus bekerja ganda karena juga melakukan protokol kesehatan kepada penumpang KRL.
"Stasiun-stasiun padat tak semuanya besar, ada yang kecil, dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu di samping kami harus menerapkan protokol COVID seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL," ungkap Anne.
KCI telah melakukan pembatasan masuk penumpang sebanyak lebih dari 700 perjalanan. Pihaknya bahkan menyebut penurunan jumlah penumpang mencapai 90%.
"Penumpangnya sudah turun drastis. Dari yang biasa 1,1 juta sekarang sudah tak sampai 200 ribu. Bahkan di weekend di bawah 100 ribu. (Sebesar) 90% dari total perjalanan kita KRL-nya sepi," tambahnya.
Diberitakan, lima kepala daerah di Bodebek sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.
"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (9/5) seperti dilansir Antara.
(dnu/dnu)