Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukkan surat tugas. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya.
"Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu. Ada sejumlah regulasi yang saya merasa perlu sharing di sini, mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk menyinkronkan policy antara kita," kata Anies dalam rapat virtual, seperti dalam keterangan yang diterima dari Pemkot Bogor, Sabtu (9/5/2020).
Anies menyampaikan hal tersebut dalam rapat virtual yang turut diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan sejumlah kepala daerah se-Jabodetabek. Rapat itu berlangsung Jumat (8/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyambut baik koordinasi yang dilakukan antara DKI dengan kepala daerah Bodebek dan Jawa Barat. Menurutnya dalam menghadapi Corona ini harus dilakukan secara kompak antara daerah.
"Kita menghadapi tantangan yang tidak kecil, insyaallah dengan bekerja bersama kita bisa hadapi ini. Beberapa hari yang lalu Wali Kota Bogor Pak Bima Arya menyampaikan aspirasi perlunya kita berbicara mengenai PSBB bersama-sama. Ini untuk menegaskan kesepakatan sejak awal bahwa kita akan bergerak bersama-sama terus dan menuntaskan soal COVID ini secara kolektif lintas wilayah, 3 provinsi dan seluruh kabupaten Kota," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL. Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta harus orang-orang yang memang benar bekerja di sektor yang diizinkan.
"Dengan adanya pertemuan ini, kita bisa berharap bisa me-listing hal-hal yang kita perlu bahas bersama," tandasnya.
Senada dengan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut adanya kerumunan warga sangat berisiko penyebaran COVID-19. Pira yang akrab disapa Kang Emil sepakat pengaturan penumpang KRL diperketat.
"Salah satu kelompok kerumunan adalah KRL yang tadi Kang Bima Arya sampaikan. Sebelum ini kita sebenarnya sudah menyetujui. Saat itu kepala daerah sudah mengajukan untuk memberhentikan KRL dulu tapi kan ditolak waktu Menhubnya masih ad interim," terang Emil.
"Sekarang mengemuka lagi, saya juga sangat mendukung. Karena problemnya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, mau KRL sudah dikasih istilahnya protokol kesehatan, berjarak, OTG ini juga tidak ketahuan. Dites suhu tubuh, tidak panas, dari gerak-geriknya juga sama seperti orang sehat, padahal di dalamnya ada virus orang ini," tambahnya.
Emil juga meminta Anies membuat instruksi ke kantor-kantor di Jakarta melakukan pendataan terhadap pegawainya yang tinggal di luar Jakarta. Sehingga bisa diketahui warga luar Jakarta yang mengadu nasib di Ibu Kota.
"Kemudian opsinya dua, menyediakan kendaraan oleh perusahaan-perusahaan. Saya kira itu konsekuensi, Anda (perusahaan) mau buka di saat PSBB, Anda juga bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang tidak semuanya tinggal di lingkungan Jakarta. Atau seperti yang saya lakukan di Jabar kepada mereka yang ngotot buka, industri maupun apapun harus test COVID sendiri dengan biaya sendiri. Ini mungkin bisa jadi solusi sehingga istilahnya orang yang bepergian ada sertifikat bebas COVID dengan bukti saya sudah tes PCR," ujar Emil.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada kebijakan baru terkait PSBB jilid II yakni memperketat mobilitas warga yang menggunakan transportasi umum, salah satunya KRL. Penumpang yang hendak naik KRL Jabodetabek diwajibkan menunjukkan surat tugas.
"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Bima Arya.
(idn/jbr)