Eks Pimpinan KPK ke Firli Bahuri cs: Publik Berhak Tahu yang Anda Lakukan

Eks Pimpinan KPK ke Firli Bahuri cs: Publik Berhak Tahu yang Anda Lakukan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 19:57 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Saut Situmorang. (Foto: dokumentasi 20detik)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi gaya baru KPK yang tak mengumumkan status penetapan tersangka terlebih dahulu. Saut menilai, dalam pemberantasan korupsi, KPK harus menentukan ukuran performa kerja atau key performance indicator (KPI) terlebih dahulu.

"Yang utama itu KPI Anda apa dulu, kinerja yang Anda sepakati dari sisi pencegahan dan penindakan itu apa? Itu yang utama. Baru kemudian, style, strategi dan hal-hal taktis atas KPI yang Anda sepakati," kata Saut kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Saut mengatakan apa pun gaya yang digunakan dalam memberantas korupsi harus tetap memiliki nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Aspek transparansi serta checks and balances, sebut dia, juga penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Most likely strategi dan taktis ini juga bisa berubah (fleksibel). Yang tidak berubah mestinya value atau nilai-nilai penegakan hukum yang Anda harus emban di organisasi Anda. Nilai-nilai itu di antaranya kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi, checks and balances, dan seterusnya," sebutnya.

Sebab, menurutnya, jika dalam kerja KPK tidak ada keterbukaan informasi, diyakini akan menimbulkan kecurigaan. Untuk itu, Saut mengingatkan setiap kerja KPK harus dilaksanakan dengan keterbukaan.

ADVERTISEMENT

"Semakin besar ketertutupan, semakin besar kecurigaan. Itu sebabnya, manajemen modern dalam public policy adalah keterbukaan, termasuk keterbukaan Anda melakukan atau tidak melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Di mana publik, pemilik dana yang Anda pakai, berhak memiliki informasi Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK era Firli Bahuri memang memiliki cara baru perihal transparansi penetapan tersangka. KPK sekarang tidak mengumumkan status penetapan tersangka terlebih dahulu, melainkan langsung ditangkap.

Cara itulah yang dilakukan ketika penangkapan dua orang dalam pengembangan kasus suap di Kabupaten Muara Enim. Saat itu, KPK menangkap dua orang yang ternyata sudah berstatus tersangka tanpa ada pengumuman penetapannya lebih dulu.

"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini," ujar Firli pada Senin, 27 April 2020.

Pernyataan itu sempat dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyebut Firli harus membaca ulang Undang-Undang KPK yang memuat asas keterbukaan.

Sejurus dengan hal itu, KPK memberikan penjelasan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan memang saat ini lembaga antikorupsi itu tengah mengevaluasi proses penetapan tersangka. Menurut Nawawi, pengumuman tersangka ke publik sebelum yang bersangkutan dalam genggaman KPK akan menimbulkan potensi yang bersangkutan melarikan diri.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Ini praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ujar Nawawi.

"Jadi praktik seperti itu berpotensi memberi ruang kepada para tersangka melarikan diri. Ini yang coba kami evaluasi dan benahi dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di-DPO," imbuh Nawawi.

Saat ini ada lima orang yang menjadi buron KPK, yaitu Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, dan Samin Tan. Kelimanya berstatus tersangka KPK dalam kasus yang berbeda-beda. Dari kelimanya, hanya Harun yang dijerat melalui OTT.

Sementara itu, empat orang lainnya merupakan tersangka yang diumumkan KPK dalam pengembangan kasus. Namun, setelah pengumuman tersangka itu, empat orang tersebut tidak diketahui rimbanya hingga kini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads