Retno mengatakan Kemlu mendapat surat penyataan tertulis dari kapal Tyan Yu mengenai pelarungan jenazah seorang ABK WNI. Retno menyebut pelarungan ABK WNI itu sudah dilakukan pada 31 Maret 2020.
Sementara 15 ABK WNI lainnya di kapal tersebut berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka dikarantina di Hotel Busan selama 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 April, WNI salah satu ABK itu meninggal dunia setelah mengalami sakit sesak napas dan batuk berdarah.
Atas peristiwa ini, Menlu Retno meminta Coast Guard Korea Selatan ikut melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu.
"Terkait penyelidikan lebih lanjut terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu, langkah yang dilakukan satu meminta Coast Guard Korea untuk meminta investigasi terhadap Long Xin dan Tyanyu," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).