Menkes Terawan sebelumnya menolak pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sebab, Palangka Raya dinilai belum memenuhi kriteria.
"PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terawan mengungkapkan keputusannya itu didasari kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis. Selain itu, memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," ujarnya.
Saat itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menanggapi dengan mengatakan akan tetap berupaya maksimal dalam penanganan kasus Corona.
"Kita pada intinya kalau untuk penolakan itu tidak mempermasalahkan lah, yang penting kami tetap akan berupaya dalam penanganan kasus ini," kata Fairid saat dihubungi, Selasa (14/4).
Fairid mengungkap dasar pihaknya mengajukan PSBB. Sebab, Palangka Raya awalnya merupakan satu-satunya daerah di Kalteng yang zona merah Corona.
"Di Kalteng itu yang zona merah dari awal hanya Palangka Raya, akhirnya kita coba menutup untuk tidak menyebar luas ke kabupaten lain. Saat ini sudah terjadi beberapa kabupaten itu menjadi zona merah, 4 kalau nggak salah, 5 sama Kota Palangka Raya. Langkah-langkah itu kan dalam arti untuk mencegah itu. Kemudian dari kesehatan itu ada mengindikasikan transmisi lokal. Itulah dasar-dasar kita agar tidak tersebar luas," ujarnya.
(idh/rfs)