Walkot Palangka Raya Larang Warga Mudik, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Walkot Palangka Raya Larang Warga Mudik, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 10:06 WIB
Poster
Ilustrasi lawan Corona. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melarang warga mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Akses-akses ke Palangka Raya dijaga untuk mengecek orang masuk.

"Larangan mudik iya, saat ini kami setiap akses masuk Palangka Raya ada pos-pos mengecek yang datang. Khusus untuk pemudik berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura walaupun sampai sekarang terus koordinasi," kata Fairid saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, sosialisasi kepada warga agar tidak mudik terus dilakukan. Imbauan dilakukan jajarannya secara door to door ke rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penerapan larangan mudik berupa) imbauan dan penjagaan di akses masuk. Imbauan ini tiap hari dilakukan door to door. Imbauan yang memberikan pemahaman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah: Jangan Mudik, Agar Tak Tambah Risiko Penularan Corona:

Soal apakah ada pembatasan angkutan umum, Fairid mengatakan angkutan umum saat ini sudah jarang datang dari luar kota.

"Angkutan umum agak jarang kalau dari luar kota, tercatat beberapa tutup. Dishub-Polres 24 jam jaga di pos-pos jalan masuk Palangka Raya," ucapnya.

Sementara itu, masa tanggap darurat COVID-19, yang berakhir pada 20 April, juga diperpanjang. Masa tanggap darurat diperpanjang sama dengan Pemprov Kalteng, yakni hingga 25 Juni.

"Diperpanjang. Sama dengan Pemprov waktunya," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads