Pasal 308 berbunyi:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar.
"Belum... belum," ucapnya.
Sementara itu, Sambodo mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menjelang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
"Sebetulnya kita udah apa yang kita laksanakan sekarang itu sudah ya sudah kita siapkan. Tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi itu," tutupnya.
(mei/fjp)