Mulai Diterapkan 8 Mei, Ini Sanksi bagi yang Masih Nekat Mudik

Mulai Diterapkan 8 Mei, Ini Sanksi bagi yang Masih Nekat Mudik

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 12:18 WIB
pelanggar psbb surabaya dapat surat teguran
Ilustrasi (Deny Prastyo Utomo/detikcom)

Pasal 308 berbunyi:

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar.

"Belum... belum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sambodo mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menjelang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.

"Sebetulnya kita udah apa yang kita laksanakan sekarang itu sudah ya sudah kita siapkan. Tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi itu," tutupnya.


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads