Seorang warga di Siak, Riau, berinisial S (24) diamankan polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Namun pihak kepolisian belum menetapkan S sebagai tersangka.
"Benar, kami mengamankan pelaku inisial S yang diduga melakukan ujaran kebencian di akun Facebook-nya. Ujaran kebencian terhadap agama Islam," kata pejabat Humas Polres Siak, Bripka Dedek, kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).
Dedek menjelaskan S di amankan di rumahnya di Kecamatan Kandis, Siak, pada Minggu (3/4). Saat tim mendatangi rumahnya, pelaku saat itu sedang di luar.
"Lantas pihak keluarganya diminta untuk menghubunginya melalui via telepon untuk kembali ke rumahnya. Pelaku datang dan tim langsung mengamankannya," jelas Dedek.
Dedek menyebutkan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dan belum menahan dia. Hanya, proses pemeriksaan tetap berlanjut.
"Terhadap S kita juga tidak melakukan penahanan. Walau demikian, proses hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini tetap diproses lebih lanjut," jelas Dedek.