Polda Metro Selidiki 443 Akun Medsos Sebar Hoax di Tengah Pandemi

Polda Metro Selidiki 443 Akun Medsos Sebar Hoax di Tengah Pandemi

Matius Alfons - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 15:58 WIB
Polda Metro Jaya Rilis Kasus Hoax
Foto: Istimewa
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengklaim adanya peningkatan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) hingga hate speech selama masa pandemi Corona (COVID-19) dibanding tahun lalu. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki 443 kasus terkait informasi hoax tersebut.

"Tren peningkatan di tindak pidana hoax atau hate speech ini dibanding bulan yang sama pada tahun yang berbeda ada kenaikan, begitu pula tindak pidana hate speech, selama pandemi Corona, dari April sampai Mei ini minggu 14, 15, 16, 17, ada sedikit peningkatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5/2020).

Yusri menyebut, selama pandemi, dalam kurun Maret-Mei 2020, pihaknya tengah menyelidiki 443 kasus hoax dan hate speech berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Dari 443 kasus yang dilaporkan, baru 14 kasus yang sudah diungkap kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat, penyelidikan hate speech atau hoax sebanyak 443 laporan informasi itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama temen-temen polres jajaran wilkum Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

"Ada 14 kasus yang kita ungkap dari 443 yang kita lidik berdasarkan laporan informasi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yusri mengungkap pihaknya juga tengah meminta Kemenkominfo untuk memblok sebagian akun media sosial dari 443 kasus yang terjadi tersebut. Menurutnya, 218 akun diduga bisa menyebarkan informasi hoax lainnya.

"Kemudian rinciannya 218 ini termasuk ada IG 179 (akun), FB 27 (akun), Twitter 10 (akun), WA ada 2 akun," ungkapnya.

Berikut ini sebaran 443 kasus hoax atau hate speech yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya:


1. Polda Metro Jaya: 166 kasus;
2. Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus;
3. Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus;
4. Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus;
5. Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus;
6. Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus;
7. Polres Metro Depok: 25 kasus;
8. Polres Metro Bekasi Kota: 11 kasus;
9. Polres Metro Bekasi: 44 kasus;
10. Polresta Bandara Soetta: 1 kasus;
11. Polres Metro Tangerang Kota: 17 kasus;
12. Polres Tangsel: 8 kasus;
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus;
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus.

Sementara itu, Yusri menyebut dari 443 kasus yang masih diselidiki Polda Metro Jaya, kebanyakan menggunakan modus memalsukan akun media sosial. Akun palsu itulah yang nantinya akan menyebarkan hoax dan hate speech.

"Selama in modusya adalah gunakan akun palsu dan atas namakan orang lain dan sebarkan berita hoax atau ujaran kebencian tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Yusri menjelaskan motifnya mereka menyebarkan hoax hingga hate speech berbeda beda. Namun, sebagian besar, lanjutnya, ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tujuannya timbulkan keresahan masyarakat, kemudian yang dapat broadcast content dan kembali disebarkan karena iseng, dia dapat langsung sharing tanpa saring kemudian jadi tersangka, sebagian besar tujuannya timbulkan keresahan masyarakat," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads