Sebelumnya, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik Lebaran 2020 yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Menhub Budi Karya Sumadi lalu menjelaskan mereka yang memiliki keperluan bisnis masih bisa diperbolehkan berpergian dengan pesawat komersil, sedangkan bagi yang berkepentingan untuk mudik tidak diperbolehkan.
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat. Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo) atur itu," kata Budi dalam konferensi video seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (27/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya nggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ujar Budi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, yang dimaksud pebisnis seperti yang diutarakan Budi adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan masyarakat. Protokol kesehatan yang ketat diberlakukan bagi para pembawa logistik.
"Yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita, Senin (27/4).
(azr/fjp)