Kurnia menilai poin-poin perubahan dalam Revisi UU MK ini dianggap tak mengatur substansi penting bagi kelembagaan MK. Karena pada revisi UU MK itu menyoal masa jabatan Hakim MK, di mana sebelumnya minimal usia Hakim Konstitusi 47 tahun diubah menjadi 60 tahun.
Koalisi Save MK ini berpendapat, bila dibandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, yaitu Mahkamah Agung, syarat menjadi Hakim Agung adalah berusia 45 tahun. Sedangkan dalam RUU MK syarat usia Hakim Konstitusi adalah 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, tren di banyak negara, rata-rata pengaturan mengenai minimal usia hakim konstitusi ada di 35-45 tahun. Sementara usia 65-75 tahun justru usia untuk pensiun.
"Lagi pun untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang. Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang Hakim MK," terang Kurnia.
Kurnia juga mempertanyakan pelibatan partisipasi publik dan MK dalam pembahasan revisi UU MK tersebut. Justru menurutnya, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
"Untuk itu, melihat persoalan di atas maka Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan UU MK dan DPR menghentikan proses legislasi yang tidak berkualitas dan produktif serta fokus pada penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR menggelar rapat paripurna di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel. Dalam rapat itu diputuskan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU yang sempat menjadi kontroversi.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," kata Azis.
(yld/elz)