Polemik pembubaran salat Jumat di Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), masuki babak baru. Kali ini Front Pembela Umat (FPU) muncul dan berbicara soal pelaporan Camat Ujung, Andi Ulfa Lanto, ke polisi.
FPU adalah pihak yang mendampingi pelapor Camat Ujung atas tudingan penistaan agama. FPU menilai pelaporan ke polisi muncul sebagai dampak dari Surat Edaran Wali Kota Parepare.
Mereka mengatakan masyarakat masih belum benar-benar jelas soal boleh-tidaknya menggelar salat Jumat berjemaah di masjid. Sekretaris FPU Kota Parepare, Abdul Rahman Saleh (Arsal), mengaku sudah beberapa kali ingin bertemu Wali Kota Parepare Taufan Pawe untuk meminta kejelasan.
"Ini adalah dampak dari terbitnya surat edaran Wali Kota. Beberapa kali kami mau bertemu Wali Kota, tapi tidak terpenuhi untuk mempertanyakan edaran tersebut," kata Arsal dalam jumpa pers di Warkop Gelatik, Parepare, Jumat (1/5/2020).
![]() |
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Arsal, tidak ada larangan untuk melaksanakan salat Jumat. Arsal menuturkan yang ada hanya berupa imbauan.
Dia juga mengomentari pernyataan Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muhammad Ghalib. Menurutnya, komentar Prof Ghalib tidak sepenuhnya memahami persoalan.
"Apa yang dilakukan tidak sesuai surat edaran dengan tidak ada larangan, justru menjurus ke bentuk penodaan dan tidak memiliki etika. Karena orang masuk masjid harus wudhu dulu sementara khatib sudah khotbah lalu dibubarkan. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Prof," kata Arsal.
"Kami sesalkan pernyataan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, dalam hal ini Prof Gholib, tanpa didahului tabayun dan memperhatikan duduk masalahnya, seolah-olah mengerti duduk perkaranya apa yang terjadi," tambahnya.
Sekum MUI Sulsel sebelumnya menilai bahwa langkah Camat Ujung Andi Ulfa Lanto melarang warganya salat Jumat di masjid tidak bisa disebut menistakan agama. Sebab, Ulfa Lanto bertujuan menyelamatkan warganya.
Tonton video Camat di Parepare Bubarkan Jumatan? Ini Faktanya: