Pihak Pelapor Camat yang Bubarkan Salat Jumat: Pemda Kurang Sosialiasi

Pihak Pelapor Camat yang Bubarkan Salat Jumat: Pemda Kurang Sosialiasi

Hasrul Nawir - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 15:32 WIB
Camat di Kota Parepare, Sulsel, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama. Ia dilaporkan karena disebut membubarkan salat Jumat di masjid setempat.
Foto: Pembubaran salat Jumat di Parepare, Sulsel (dok. Istimewa)
Parepare -

Front Pembela Umat (FPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan laporan warga terkait pembubaran salat Jumat di Masjid Ar Rahma yang menyeret nama Camat Ujung, Ulfah Lanto adalah buntut dari kurang sosialiasi kepada masyarakat mengenai boleh tidaknya melakukan salat di masjid. Pihak pelapor juga mengomentari pernyataan Sekretaris MUI Sulsel yang turut angkat bicara perihal tersebut.

"Kami sesalkan pernyataan Sekretaris MUI Sulsel, dalam hal ini Prof Gholib, tanpa didahului tabayun dan memperhatikan duduk masalahnya, seolah-olah mengerti duduk perkaranya, apa yang terjadi," terang Sekretaris FPU Kota Parepare, Abdul Rahman Saleh, Jumat (1/5/2020).

Pelaporan penodaan agama, kata pria yang akrab disapa Arsal ini, merupakan dampak dari beberapa kejadian sebelumnya terkait surat edaran Wali Kota Parepare. Dirinya mengaku berkali-kali hendak menemui Wali Kota namun keinginannya tak terpenuhi.

"Ini adalah dampak dari terbitnya surat edaran Wali Kota. Beberapa kali kami mau bertemu Wali Kota, tapi tidak terpenuhi untuk mempertanyakan edaran tersebut," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Arsal, tidak ada larangan untuk melaksanakan salat Jumat. Arsal menuturkan yang ada hanya berupa imbauan.

"Apa yang dilakukan tidak sesuai surat edaran dengan tidak ada larangan, justru menjurus ke bentuk penodaan dan tidak memiliki etika. Karena orang masuk masjid harus wudhu dulu sementara khatib sudah khotbah lalu dibubarkan. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Prof," terangnya.

ADVERTISEMENT

Penasehat hukum FPU, Makmur Raona menambahkan surat edaran tersebut memberikan dampak kepada MUI dan masyarakat karena keluar tanpa koordinasi yang baik.

"Ini akibat kurangnya sosialisasi. Harus jelas apakah ini imbauan atau larangan. Kami mohon kepada elemen masyarakat, kalau mau tahu kejadiannya, konfirmasi. Jangan hanya melihat satu sisi, apa yang terjadi itu dari akibat dampak yang sebelumnya terjadi," tandasnya.

Camat di Parepare Bubarkan Jumatan? Ini Faktanya:

Sebelumnya diberitakan, Ulfah dilaporkan ke polisi usai membubarkan salat Jumat. Pelapor menuding Ulfah melakukan penodaan agama.

Laporan ini merupakan buntut dari upaya pembubaran salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat melakukan pembubaran karena khawatir warga akan terinfeksi virus Corona bila berkumpul.

Namun belakangan ada warga yang tidak puas dengan aksi sang Camat dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Aksi sang camat ini juga sempat ramai beredar di media sosial.

Terkait pelaporan itu, Kemenag membela Ulfah. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyayangkan adanya camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang dipolisikan karena membubarkan salat Jumat di tengah pandemi Corona. Menurutnya, apabila camat tersebut membubarkan salat Jumat bertujuan mencegah penularan COVID-19, itu merupakan bentuk tanggung jawab pemimpin agar warganya terhindar dari wabah.

"Saya menyayangkan kalau memang misalnya camat itu melakukannya untuk menjaga warganya ya, kita menyayangkan seharusnya ya kita melihatnya dari sisi kebaikan cuma kan kita tidak tahu alasan yang melaporkan ini, apa ada alasan lain ya mereka yang lebih tahu juga di lapangan," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4).

"Saya kira kita harus melihat dari niatnya, lihat dari maksudnya alasannya apa, apakah alasannya untuk menistakan agama atau apa, karena sebagai camat tentu punya tanggung jawab menjaga warganya dari infeksi Corona atau untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu," sambungnya.

Demikian juga MUI Sulsel menyebut tindakan Ulfah tidak serta-merta disebut sebagai penodaan agama.

"Jadi tidak serta-merta (disebut penistaan agama) bahwa ini camat melakukan itu (pembubaran salat Jumat) karena dia atas pemerintah lalu tiba-tiba disebut penistaan agama, tidak bisa seperti itu," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Muhammad Gholib, kepada detikcom di Makassar, kemarin.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads