Novel soal Cairan Keras yang Disiram ke Wajahnya: Bukan Air Aki

ADVERTISEMENT

Novel soal Cairan Keras yang Disiram ke Wajahnya: Bukan Air Aki

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 16:14 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai korban penyerangan air keras.
Novel Baswedan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Novel Baswedan mengaku keberatan jika cairan air keras yang digunakan untuk menyerangnya disebut air aki. Novel mengaku yakin cairan itu adalah cairan kimia yang keras dan bukan air aki.

"Ada yang menarik ingin saya sampaikan, saya mendengar dari penuntut umum bahwa air (keras) itu adalah air aki. Saya punya bukti itu bukan air aki," tegas Novel saat menjadi saksi di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel mengatakan cairan itu terpusat di wajah dan matanya. Cairan itu juga membasahi jubah yang dikenakan Novel saat sesudah salat Subuh. Para peneror itu menyiram cairan keras tersebut dari samping.

"Seingat saya ke muka, lalu ke badan saya. Karena saya pakai jubah jadi jubah dilepas dan kena wajah saja," katanya.

"Saya kira dalam jarak nggak jauh karena saya mendapat siraman merasa banyak sekali," imbuhnya.

Novel menceritakan ketika disiram itu kedua matanya bereaksi, kelopak mata yang hitam itu juga hilang dan tinggal kelopak bagian putih saja. Dia juga mengaku saat ini mata sebelah kiri tidak bisa melihat sama sekali, sedangkan yang kanan hanya bisa melihat berapa persen.

"Sekarang pun saya mohon maaf nggak lihat wajah Yang Mulia. Yang kiri saya nggak bisa lihat sama sekali, yang tadinya dioperasi untuk penolong, tapi sampai sekarang nggak bisa lihat dan itu permanen. Yang kanan dari Singapura mata saya nggak bisa diobati dan saya lihatnya di bawah 50 persen. Jadi saya sangat keberatan ketika ada yang nyebut air aki," tegas Novel.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak video Novel Baswedan Buka Suara soal Tudingan Taliban dan Radikal:

(zap/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT