Novel di Sidang Singgung Kasus-kasus yang Ditanganinya Saat Teror Air Keras

Novel di Sidang Singgung Kasus-kasus yang Ditanganinya Saat Teror Air Keras

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 14:42 WIB
Novel Baswedan
Foto Novel Baswedan: Ari Saputra
Jakarta -

Novel Baswedan mengatakan kemungkinan teror penyiraman air keras terhadap dirinya itu didasari karena pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. Novel juga yakin teror ini bukan berasal dari dendam pribadi.

"Saya tidak terlalu bisa membuktikan itu, tapi sebagai seorang penyidik saya mengalami hal itu saya punya pengalaman terkait investigasi saya yakini ada. Karena tak mungkin terkait hal pribadi saya, karena ini melibatkan tugas saya, karena ada tugas pengamatan pengintaian dan eksekutor," ujar Novel saat bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

"Dan ini didukung laporan Komnas HAM yang mengatakan bahwa kasus saya dilakukan terorganisir," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel kemudian menyinggung kasus-kasus apa saja yang ditanganinya saat sebelum teror penyiraman air keras ini. Menurutnya, saat itu dia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

"Emang saat itu ada penanganan perkara terkait dengan surat .... yang itu dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman, dan saat itu ada sedikit kehebohan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga oknum-oknum penegak hukum, dan ini kemudian jadi pembicaraan bahkan ada penyidik dan penyelidik di KPK yang sengaja dikirimkan oleh seorang petinggi-petinggi kepolisan," kata Novel.

ADVERTISEMENT

"Dan itu banyak dikatakan bahwa saya mengkoordinasikan 3 satgas untuk mentarget petinggi-petinggi Polri, padahal saya nggak lakukan penanganan itu," lanjutnya.

Simak video Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya:

Selain perkara Basuki Hariman, Novel juga mengatakan tengah menyelidiki kasus mega korupsi e-KTP. Namun, saat itu kasus e-KTP ini bocor sehingga orang di luar KPK mengetahui hal ini.

"Selain itu saya tangani beberapa perkara diantaranya terkait e-KTP yang saat itu inisial SN, dan saat itu saya terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar. Saya nggak tahu gimana prosesnya bisa sampai dikethui orang-orang di luar KPK," jelasnya.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads