Pimpinan KPK Yakin Hakim di Sidang Kasus Teror Novel Profesional

Pimpinan KPK Yakin Hakim di Sidang Kasus Teror Novel Profesional

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 14:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yakin hakim yang memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan profesional. Nawawi mengaku sangat mengenal ketiga hakim tersebut.

"Saya percaya mereka (majelis hakim) akan menangani perkara ini dengan profesional dan penuh dedikasi," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan itu dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Sementara Muh Ichsan menjadi panitera pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi memang memiliki latar belakang hakim sebelum menjabat pimpinan KPK. Ia menyebut ketiga hakim itu sangat profesional.

"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik. Mereka hakim-hakim yang profesional," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Nawawi enggan berkomentar lebih jauh terkait materi dakwaan kedua terdakwa tersebut. Ia hanya percaya, jika sidang tersebut dipimpin oleh hakim yang profesional, hasilnya akan baik.

"Saya tidak bisa masuk ke dalam penilaian soal materi dakwaannya. Saya hanya percaya, karena perkara ini ditangani oleh profil-profil hakim yang cerdas dan bijak, insyaallah hasilnya pun yang terbaik," sebut Nawawi.

Untuk diketahui, Kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (19/3). Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras.

Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads