Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI tersebut. Ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi ke MA tersebut.
Berikut ini tiga alasan yang mendasari KPK mengajukan kasasi ke MA:
-Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.
-Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.
-Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai dengan fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini. Rommy terlihat keluar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4).
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini