Untuk itu, ia berharap KPK menambahkan fasilitas dapur hingga pemanas makan di dalam rutan. Dengan demikian, makanan yang dikirimkan oleh keluarga para tahanan bisa lebih awet.
"Kami harap nanti ada perbaikan penyediaan dapur atau kompor pemanas, agar makanan yang dikirim keluarga lebih awet," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rommy resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini. Pembebasan itu diberikan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).
Rommy terlihat keluar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4/2020). Rommy terlihat memakai kemeja putih dengan menenteng map merah.
Terlihat pengacara Rommy, Maqdir Ismail, turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.
"Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April," ucap Rommy.
Untuk diketahui, KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.