Selain itu, ia mengaku masih ada tugas menjadi imam salat Tarawih di Rutan KPK. Namun Rommy tetap bersyukur bisa bebas malam ini meski belum puas terhadap putusan PT DKI tersebut.
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan," tuturnya.
Baca juga: MA Tetap Tahan Romahurmuziy |
Untuk diketahui, KPK juga mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini