Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).
Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.