MA Tetap Tahan Romahurmuziy

MA Tetap Tahan Romahurmuziy

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 17:30 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonisΒ pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Romahurmuziy (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.

Untuk diketahui, KPK telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

Terkait itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengaku tak ada masalah jika KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Namun Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4).

Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya harusnya bebas pada 30 April 2020. Hal itu mengacu pada pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads