Dijerat Kasus Senpi
Salihin alias Saleh jadi buruan polisi karena dikenal sebagai bandar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Timur (Kaltim). Saleh dikenal licin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh digerebek Polresta Palangka Raya karena bisnis narkobanya. Namun tak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya. Akhirnya Saleh dijerat atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Polresta Palangka Raya dilakukan penegakan hukum tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya ditemukan senjata api yang akhirnya menjadikan Saleh sebagai tersangka dengan vonis tiga tahun penjara," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Bisnis haram Saleh sudah tercium aparat penegak hukum. Setiap kali aparat masuk ke Kampung Puntun, selalu 'tercium' Saleh.
Kasus kepemilikan senpi ilegal Saleh saat ini sudah inkrah. Saleh saat ini masih berada di balik jeruji penjara.Sepanjang 2019, sampai April 2019, sudah 3 kali aparat penegak hukum, baik dari Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya, melakukan penegakan hukum. Saat ditangkap, tak ada barang bukti melekat pada Saleh. Bahkan tak ada uang di bank atas nama dirinya. Saleh sudah punya kaki-tangan yang menggerakkan bisnis haram narkoba.
Putusan PT (Pengadilan Tinggi) pidana penjara 2 tahun. Sudah inkrah sejak tanggal 10 Februari 2020, rupanya tidak lanjut kasasi," ujar Dwi.
Meski ada di dalam bui, bisnis haram Saleh tetap berjalan. Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, mengatakan Saleh mengendalikan kampung narkoba di Puntun dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Itu memang awalnya kerja sama dengan BNN ya, Polda Kalteng 2 bulan lalu kita kembangkan. Itu kan di situ ada bandarnya bernama Saleh yang sekarang di lapas. Dalam kerja sama itu kita dapat istrinya Saleh. Lalu rupanya tetap mereka (kendalikan) dari dalam lapas masih bisa mengendalikan. Sehingga dari polres (melakukan) penggerebekan," kata Komjen Heru saat dihubungi detikcom, Selasa (28/4).
(aan/jbr)